Detail Izin Klinik (Klinik)

Deskripsi Layanan

Merupakan proses pendaftaran dan penerbitan izin operasional untuk klinik kesehatan. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, evaluasi fasilitas, dan pemenuhan standar kesehatan yang diperlukan agar klinik dapat beroperasi secara legal.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Scanan IMB 1
2. Daftar Tenaga Profesi Kesehatan dan struktur Organisasi Pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsinya 1
3. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan 1
4. Scanan Akte Pendirian dan NPWP bagi yang berbadan hukum 1
5. Salinan/ Scanan Surat Izin Praktik Dokter dan Paramedis. 1
6. Surat Pernyataan tunduk kepada Peratutan Perundangan yang beriaku (bermeterai) Contoh Persyaratan 1
7. Dokumen dan Izin Lingkungan (SPPL untuk Rawat Jalan, UKL-UPL untuk Rawat Inap) 1
8. Dokumen dan Izin Lingkungan (SPPL untuk Rawat Jalan, UKL-UPL untuk Rawat Inap) 1
9. Dokumen dan Izin Lingkungan (SPPL untuk Rawat Jalan, UKL-UPL untuk Rawat Inap) 1
10. Profil Klinik (Struktur Organisasi, Lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, pelayanan yang diberikan) 1
11. Scanan Izin Lokasi 1
12. Scanan KTP (Pemilik, Penanggung Jawab, Paramedis) 1
13. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Penanggungjawab Klinik 1
14. Daftar Peralatan Medis dan Obat yang disediakan 1
15. Scanan Surat Izin Bidan / Perawat Beserta Ijazah 1

Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perizinan dan sertifikasi Bidang Kesehatan

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu proses 10 Hari Kerja.

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 07:30-16:00
selasa 07:30-16:00
rabu 07:30-16:00
kamis 07:30-16:00
jumat 07:30-13:00