Detail Izin Pendirian Satuan Pendidikan NonFormal (LKP, Kelompok Belajar, PKBM) (IPSP NF)

Deskripsi Layanan

-

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Scanan KTP Asli Pemohon 1
2. Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) 1
3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1
4. Proposal izin pendirian sekolah 1
5. Akte notaris pendirian yayasan/lembaga penyelengara sekolah 1
6. Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup 1
7. Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup 1
8. Scanan Rekening Bank 1
9. Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan 1
10. Foto gedung dan lingkungan sekolah 1
11. Scanan keterangan kepemilikan tanah dan/atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama minimal 3 (tiga) tahun 1

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan 84/2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu proses 30 Hari Kerja.

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 07:30-16:00
selasa 07:30-16:00
rabu 07:30-16:00
kamis 07:30-16:00
jumat 07:30-13:00