Detail Izin Pendirian Satuan Pendidikan PAUD (TK, TK Luar Biasa, KB, SPS, TPA) (IPSP PAUD)

Deskripsi Layanan

-

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Photo copy surat kepemilikan tanah/keterangan kepemilikan pemakaian tanah 1
2. Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) 1
3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan 1
4. SK Penetapan Kepala Sekolah oleh yayasan/lembaga penyelenggara sekolah 1
5. Surat pernyataan/keterangan persetujuan pendirian sekolah dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk ketua RT dan ketua RW terdekat dengan sekolah) 1
6. Surat pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan, bermaterai cukup 1
7. Surat pernyataan dari yayasan atau pendiri yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun kedepan, bermaterai cukup 1
8. Scanan Rekening Bank 1
9. Scanan ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan 1
10. Foto gedung dan lingkungan sekolah 1
11. Proposal izin pendirian PAUD 1
12. Akte notaris pendirian yayasan/lembaga penyelengara PAUD (khusus untuk pengelola berbentuk yayasan/lembaga) 1
13. Scanan fotokopi KTP Pendiri 1
14. SK Penetapan Komite satuan PAUD formal oleh Kepala PAUD formal (hanya untuk izin PAUD Formal saja) 1

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan 84/2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu proses 30 Hari Kerja.

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 07:30-16:00
selasa 07:30-16:00
rabu 07:30-16:00
kamis 07:30-16:00
jumat 07:30-13:00