Detail Izin Perubahan Penggunaan Tanah

Deskripsi Layanan

-

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Keterangan lain yang diperlukan 1
2. Scanan identitas pemohon dan atau pemegang kuasanya yang masih berlaku 1
3. Scanan tanda bukti hak atas tanah atau bukti penguasaan tanah 1
4. Surat kuasa bermaterai cukup jika dikuasakan 1
5. Denah lokasi yang dimohonkan 1
6. Scanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir 1
7. Scanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum 1
8. Surat Keterangan Rencana Pemanfaatan Ruang dari DPU Kota Pekalongan 1
9. Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari DINPERPA Kota Pekalongan 1
10. Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kota Pekalongan 1

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Izin Perubahan Pengunaan Tanah

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu proses 10 Hari Kerja.

Biaya : Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 07:30-16:00
selasa 07:30-16:00
rabu 07:30-16:00
kamis 07:30-16:00
jumat 07:30-13:00