Detail Izin Reklame Tetap

Deskripsi Layanan

-

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
2. Foto / gambar situasi lokasi dan konstruksi reklame 1
3. Gambar / Naskah Reklame yang akan dipasang 1
4. Lain-lain. 1
5. Surat Pernyataan Pemohon Contoh Persyaratan 1
6. SKRD/SKPD dan Bukti Pembayaran (jika sudah membayar pajak/retribusi) 1
7. IMB/PBG (Khusus untuk Reklame Berkonstruksi) 1

Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame;

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu proses 5 Hari Kerja.

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 07:30-16:00
selasa 07:30-16:00
rabu 07:30-16:00
kamis 07:30-16:00
jumat 07:30-13:00