Detail Konsultasi Penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

Deskripsi Layanan

Konsultasi penyusunan rincian teknis penyimpanan limbah B3 di DLH membantu dalam merancang dan menyusun prosedur teknis untuk penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar keselamatan lingkungan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Tanda Pengenal 1
2. Format Rincian Teknis 1
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentangPenyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Powered by Froala Editor

Waktu proses 1 (satu) hari Kerja

Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam