Detail Layanan Konsultasi Pembuatan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Deskripsi Layanan

Layanan konsultasi pembuatan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di DLH membantu pihak yang membutuhkan dalam menyusun dan memahami dokumen SPPL, yang merupakan komitmen untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usaha atau proyek.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Tanda Pengenal 1
2. Formulir Permohonan 1
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian Pemprosesan adalah 2 Hari Kerja

Gratis/Tidak Dipungut Biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam