Detail Layanan Pelaporan Pajak Self Assement System

Deskripsi Layanan

Layanan Pelaporan Pajak Self Assessment System di BPKAD Kota Pekalongan adalah sistem yang memungkinkan wajib pajak untuk secara mandiri melaporkan dan membayar pajak mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan menggunakan sistem ini, wajib pajak dapat mengakses platform online untuk menyampaikan laporan pajak secara efisien, memudahkan proses pencatatan dan pembayaran pajak mereka kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Data Omzet Wajib Pajak 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

Powered by Froala Editor

Waktu proses adalah 30 menit

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-16:00