Layanan Pelaporan Pajak Self Assessment System di BPKAD Kota Pekalongan adalah sistem yang memungkinkan wajib pajak untuk secara mandiri melaporkan dan membayar pajak mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan menggunakan sistem ini, wajib pajak dapat mengakses platform online untuk menyampaikan laporan pajak secara efisien, memudahkan proses pencatatan dan pembayaran pajak mereka kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Data Omzet Wajib Pajak | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses adalah 30 menit
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-16:00 |