Detail Layanan Pembayaran Pajak Self Assement System

Deskripsi Layanan

Layanan Pembayaran Pajak Self Assessment System di BPKAD Kota Pekalongan adalah platform digital yang memungkinkan warga untuk secara mandiri menghitung, mendeklarasikan, dan membayar pajak secara online. Sistem ini menyediakan kemudahan akses, memungkinkan pemrosesan yang efisien, serta memberikan keterbukaan informasi terkait kewajiban pajak kepada para wajib pajak di Kota Pekalongan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Data Omzet Wajib Pajak 1
2. Kode Bayar 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian Pemrosesan adalah 30 Menit

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-16:00