Detail Layanan pendaftaran Objek Pajak/Retribusi

Deskripsi Layanan

Layanan pendaftaran Objek Pajak/Retribusi di BPKAD Kota Pekalongan menyediakan fasilitas untuk mendaftarkan properti dan pembayaran pajak atau retribusi secara efisien. Melalui layanan ini, pemilik properti dapat melakukan registrasi, mengurus pembayaran pajak, serta mendapatkan informasi terkait kewajiban pajak atau retribusi dengan mudah dan cepat, membantu memastikan keteraturan dan kesiapan dalam memenuhi tanggung jawab pajak.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
2. Formulir Permohonan 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

Powered by Froala Editor

Waktu proses 1 Hari Kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-16:00