PPOB (Payment Point Online Bank) di Bank Jateng adalah layanan yang memungkinkan nasabah untuk membayar berbagai tagihan, seperti listrik, air, dan telepon, melalui kanal Bank Jateng. Pembayaran dapat dilakukan di cabang bank, melalui mesin ATM, atau layanan digital bank, memberikan kemudahan dan efisiensi dalam mengelola berbagai tagihan dalam satu tempat.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | KTP | 1 |
2. | Nomor Tagihan | 1 |
3. | Kartu ATM/Bank | 1 |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Bank Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu proses 1 Hari