Detail Pelayanan Benih Ikan

Deskripsi Layanan

Pelayanan benih ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan menyediakan distribusi benih ikan berkualitas untuk mendukung kegiatan budidaya perikanan, memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan sektor perikanan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Surat Permohonan Permintaan Benih Ikan 1
2. Survey Lokasi Budidaya Pemohon 1
3. Cek ketersediaan Bibit Ikan di BBI 1
4. Distribusi Benih Ikan 1
  1. Peraturan Pemerintah Nomo 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian Pemrosesan adalah 7 Hari Kerja

Pelayanan Gratis/ Tidak dipungut Biaya