Pelayanan informasi di polres adalah layanan yang menyediakan informasi terkait kegiatan kepolisian, prosedur administratif, dan bantuan hukum. Pengunjung dapat memperoleh informasi mengenai laporan kasus, prosedur pembuatan dokumen, dan layanan publik lainnya yang dikelola oleh kepolisian setempat.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | KTP | 1 |
2. | Formulir Permohonan | 1 |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
Powered by Froala Editor
Waktu proses 1-7 hari kerja
Hari | Jam |
---|