Pelayanan pembuatan kartu sidik jari di polres adalah proses perekaman dan penerbitan kartu identitas yang mencantumkan sidik jari sebagai bagian dari sistem identifikasi. Proses ini biasanya melibatkan pengambilan sidik jari dan foto, serta verifikasi data pribadi untuk keperluan administrasi kepolisian atau kebutuhan identifikasi lainnya.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | KTP | 1 |
2. | Pas Foto ukuran 4x6 latar warna merah sebanyak 1 (satu) lembar | 1 |
3. | Mengisi Form AK-23 yang telah disediakan oleh petugas. | 1 |
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
c. Peraturan Kapusinafis Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Teknis Sidik Jari dan Wajah.
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu Penyelesaian Pemprosesan / penerbitan kartu sidik jari adalah maksimal 30 menit.
Hari | Jam |
---|