Detail Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan/Rekomendasi Perizinan Angkutan

Deskripsi Layanan

Pelayanan pembuatan surat keterangan/rekomendasi perizinan angkutan di Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Pekalongan adalah layanan administratif yang menyediakan dokumen resmi untuk memfasilitasi dan mengatur izin serta persyaratan yang diperlukan bagi kendaraan angkutan di wilayah tersebut. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keamanan, teknis, dan legalitas yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Surat Permohonan (Badan Hukum Indonesia) 1
2. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 1
3. Fotokopi SS (Sertifikat Standar) 1
4. Fotokopi STNK 1
5. Fotokopi Buku Uji/Kartu Uji 1
6. Fotokopi Izin Trayek Lama (Peremajaan Kendaraan) 1
  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
  3. PM No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PM No. 98 Tahun 2013
  4. PM No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
  5. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian Pemprosesan adalah 2 Hari Kerja

Rp. 400.000,-
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00