Detail Pelayanan Pengambilan Tilang

Deskripsi Layanan

Pelayanan pengambilan tilang di Kejaksaan Negeri adalah proses dimana pelanggar lalu lintas dapat mengambil atau membayar denda tilang setelah keputusan pengadilan. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, pembayaran denda, dan penerbitan tanda terima sebagai bukti penyelesaian.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
2. Surat Tilang 1
3. Kuitansi Pembayaran 1
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas dan sanksi tilang.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Tilang, yang mengatur prosedur dan pelaksanaan tilang.
  3. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur prosedur pengelolaan dan pelaksanaan tilang oleh kejaksaan.

Powered by Froala Editor

Waktu proses 1 - 2 jam

Besarannya tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas
Jam Pelayanan
Hari Jam