Pelayanan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri adalah proses untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam suatu kasus setelah penyidikan atau persidangan selesai. Proses ini melibatkan verifikasi kepemilikan dan memastikan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan keputusan hukum.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Tanda bukti identitas | 1 |
2. | Formulir Permohonan | 1 |
3. | Dokumen Kepemilikan barang bukti | 1 |
4. | Tanda Terima | 1 |
5. | Salinan keputusan hukum | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 7 hingga 14 hari