Detail Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

Deskripsi Layanan

Pelayanan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri adalah proses untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam suatu kasus setelah penyidikan atau persidangan selesai. Proses ini melibatkan verifikasi kepemilikan dan memastikan bahwa barang bukti dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan keputusan hukum.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Tanda bukti identitas 1
2. Formulir Permohonan 1
3. Dokumen Kepemilikan barang bukti 1
4. Tanda Terima 1
5. Salinan keputusan hukum 1
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur prosedur dan ketentuan terkait penyidikan, penuntutan, dan persidangan, termasuk pengelolaan barang bukti.
  2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia yang relevan, yang mengatur tata cara dan prosedur pengembalian barang bukti oleh kejaksaan.
  3. Peraturan Mahkamah Agung atau Peraturan Perundang-undangan Lainnya yang mengatur pengembalian barang bukti setelah proses hukum selesai.

Powered by Froala Editor

Waktu proses 7 hingga 14 hari

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam