Detail Pelayanan Perizinan Pemakaman

Deskripsi Layanan

Pelayanan perizinan pemakaman di DLH adalah proses pengajuan dan pemberian izin untuk pelaksanaan pemakaman, memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan dan regulasi terkait.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Tanda Pengenal 1
2. surat pernyataan ahli waris 1
3. Formulir Permohonan 1
4. Akta Kematian/Surat Keterangan kematian (untuk keperluan rekon) 1

1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 33/2011 Retribusi Pelayanan Pemakaman

2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 2/2012 Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman

3. Peraturan Walikota Pekalongan No 14/2012 Mengenai Petunjuk Teknis Perda 33/2011

4. Peraturan Walikota Pekalongan No 20/2015 Peninjauan Tarif Retribusi

5. Peraturan Walikota Pekalongan No 21/2018 Petunjuk Pelaksanaan Perda No 2/2012







Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian maksimal 2 (dua) Hari Kerja

Biaya Rp. 50.000/m2/tahun, maksimal 3,75 m2 atau sebesarnya Rp. 187.500/tahun
Jam Pelayanan
Hari Jam