Pelayanan perizinan pemakaman di DLH adalah proses pengajuan dan pemberian izin untuk pelaksanaan pemakaman, memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan dan regulasi terkait.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Tanda Pengenal | 1 |
2. | surat pernyataan ahli waris | 1 |
3. | Formulir Permohonan | 1 |
4. | Akta Kematian/Surat Keterangan kematian (untuk keperluan rekon) | 1 |
1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 33/2011 Retribusi Pelayanan Pemakaman
2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 2/2012 Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman
3. Peraturan Walikota Pekalongan No 14/2012 Mengenai Petunjuk Teknis Perda 33/2011
4. Peraturan Walikota Pekalongan No 20/2015 Peninjauan Tarif Retribusi
5. Peraturan Walikota Pekalongan No 21/2018 Petunjuk Pelaksanaan Perda No 2/2012
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu Penyelesaian maksimal 2 (dua) Hari Kerja