Pelayanan permohonan perapihan/penebangan pohon sempadan jalan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah proses pengajuan izin untuk merapikan atau menebang pohon yang berada di sepanjang jalan. Proses ini melibatkan penilaian kondisi pohon, alasan permohonan, dan dampak lingkungan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi dan menjaga keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | KTP | 1 |
2. | Surat permohonan perapihan pohon ditujukan Kepada Kepala DLH Kota Pekalongan | 1 |
3. | Foto pohon dan dokumen pendukung lainnya (jika ada) | 1 |
4. | Menyediakan/ mengganti sejumlah bibit pohon dengan jumlah dan ukuran sesuai Perwal Nomor 41 Tahun 2021 untuk layanan penebangan pohon | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja