Detail Pelayanan Permohonan Perapihan/Penebangan Pohon Sempadan Jalan

Deskripsi Layanan

Pelayanan permohonan perapihan/penebangan pohon sempadan jalan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adalah proses pengajuan izin untuk merapikan atau menebang pohon yang berada di sepanjang jalan. Proses ini melibatkan penilaian kondisi pohon, alasan permohonan, dan dampak lingkungan untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi dan menjaga keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
2. Surat permohonan perapihan pohon ditujukan Kepada Kepala DLH Kota Pekalongan 1
3. Foto pohon dan dokumen pendukung lainnya (jika ada) 1
4. Menyediakan/ mengganti sejumlah bibit pohon dengan jumlah dan ukuran sesuai Perwal Nomor 41 Tahun 2021 untuk layanan penebangan pohon 1
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota PekalonganNomor 3 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Pekalongan.
  4. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
  5. Permen LH Nomor 19 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
  6. Peraturan Walikota Pekalongan nomor 24A Tahun 2011 nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) Hari Kerja

Tidak dikenakan biaya, untuk layanan perapihan pohon
Jam Pelayanan
Hari Jam