Detail Pelayanan Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Penumpang/Barang Umum

Deskripsi Layanan

Pelayanan Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Penumpang/Barang Umum di DISHUB Kota Pekalongan adalah layanan yang menyediakan proses administratif untuk mengubah status kendaraan angkutan, baik untuk penumpang maupun barang umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kota Pekalongan. Layanan ini meliputi proses pengajuan, verifikasi, dan penerbitan rekomendasi perubahan status kendaraan, memastikan kendaraan tersebut memenuhi syarat dan regulasi yang telah ditetapkan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Surat Permohonan (Badan Hukum Indonesia) 1
2. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 1
3. Fotokopi SS (Sertifikat Standar) 1
4. Fotokopi Faktur Kendaraan (Kendaraan Baru) 1
5. Fotokopi SPIT/SPIO (Angkutan Orang) 1
6. Fotocopy Surat Mutasi dan STNK Kendaraan Lama (Pindah/Mutasi) 1
7. Fotocopy STNK Lama(balik nama masih dalam 1 kota) 1
8. Fotocopy KTP Pemilik (Perusahaan Baru) 1
  1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. PP No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
  3. PM No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PM No. 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
  4. PM No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek
  5. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2021

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian Pemprosesan adalah 1 Hari Kerja

Gratis/Tidak Dipungut Biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00