Pelayanan Sertifikasi Produk Halal di Kemenag Kota Pekalongan memastikan produk yang beredar memenuhi standar halal sesuai hukum Islam. Layanan ini mencakup verifikasi bahan dan proses produksi, konsultasi, serta evaluasi permohonan sertifikasi dari pelaku usaha. Kemenag Kota Pekalongan berfokus pada pemberian informasi, pengawasan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi halal untuk menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. | 1 |
2. | Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH) | 1 |
3. | Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. ( KTP, Jenis produk, bahan, cara pembuatan dan foto produk ) | 1 |
4. | Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL | 1 |
UU No. 33 Tahun 2014 Tentang jaminan Produk Halal ( JPH ) Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal
Powered by Froala Editor
Waktu proses 5 Hari Kerja