Detail Pelayanan dan Konsultasi Hukum

Deskripsi Layanan

Pelayanan dan konsultasi hukum di Kejaksaan Negeri menyediakan bantuan dan nasihat terkait masalah hukum, termasuk pendampingan dalam kasus pidana dan konsultasi tentang prosedur hukum, untuk masyarakat dan instansi pemerintah.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Foto copy Tanda Pengenal/Identitas Diri 1
2. Formulir Permohonan 1
3. Dokumen Pendukung (laporan kasus, bukti-bukti, atau surat-surat resmi) 1
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejaksaan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman dan pelaksanaan fungsi hukum
  3. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia yang relevan, seperti peraturan internal tentang prosedur dan standar pelayanan hukum.

Powered by Froala Editor

Waktu proses 1-7 hari

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam