Detail Pencatatan Kelahiran

Deskripsi Layanan

Layanan Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan merupakan fasilitas yang menyediakan proses pencatatan kelahiran penduduk di wilayah tersebut. Layanan ini memungkinkan orang tua untuk mendaftarkan kelahiran anak mereka secara resmi dan mendapatkan akta kelahiran yang sah sebagai bukti identitas resmi bagi anak tersebut. Prosesnya biasanya meliputi pengumpulan informasi, pengisian formulir, serta penerbitan akta kelahiran oleh instansi terkait.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Persalinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi kelahiran terlambat dan tidak memiliki keterangan dari Dokter / Bidan / Penolong Persalinan / Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usul Orang Tuanya tidak diketahui keberadaan orangtuanya 1
2. Fotocopy Kartu Keluarga / Fotocopy Paspor (KITAP KITAS) orangtua bagi anak dari perkawinan campur, Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah Orang Tua / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bagi kelahiran terlambat yang tidak memiliki akta perkawinan/akta nikah orang tua dan di dalam kartu keluarga sudah tercantum nama orang tuanya 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
  8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Powered by Froala Editor

Waktu proses 5 (lima) hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00