Layanan Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan merupakan fasilitas yang menyediakan proses pencatatan kelahiran penduduk di wilayah tersebut. Layanan ini memungkinkan orang tua untuk mendaftarkan kelahiran anak mereka secara resmi dan mendapatkan akta kelahiran yang sah sebagai bukti identitas resmi bagi anak tersebut. Prosesnya biasanya meliputi pengumpulan informasi, pengisian formulir, serta penerbitan akta kelahiran oleh instansi terkait.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter / Bidan / Penolong Persalinan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi kelahiran terlambat dan tidak memiliki keterangan dari Dokter / Bidan / Penolong Persalinan / Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usul Orang Tuanya tidak diketahui keberadaan orangtuanya | 1 |
2. | Fotocopy Kartu Keluarga / Fotocopy Paspor (KITAP KITAS) orangtua bagi anak dari perkawinan campur, Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah Orang Tua / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bagi kelahiran terlambat yang tidak memiliki akta perkawinan/akta nikah orang tua dan di dalam kartu keluarga sudah tercantum nama orang tuanya | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 5 (lima) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |