Detail Pencatatan Kematian

Deskripsi Layanan

Layanan Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan menyediakan proses pendaftaran kematian yang akurat dan resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan ini membantu keluarga dan pihak terkait untuk mengurus berbagai dokumen terkait kematian, seperti akta kematian, surat keterangan kematian, dan proses administrasi lainnya yang diperlukan. Mereka biasanya memberikan bantuan dan panduan kepada masyarakat dalam proses pengurusan administrasi terkait kematian sesuai dengan regulasi yang berlaku.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Kartu Keluarga atau KTP-el 1
2. Surat Kematian/visum dari dokter/paramedic/kelurahan/penetapan pengadilan bagi yang tidak diketahui keberadaan jenazahnya atau peristiwa kematiannya sudah lama dan tidak memiliki dokumen. (keterangan pelapor adalah ahli waris dengan menunjukkan dokumen asli akta kelahiran / KK surat nikah, apabila dikuasakan harus dilampiri surat kuasa bermaterai 10000 dari ahli waris. Apabila pelapor adalah Ketua RT atau perangkat Kelurahan setempat maka dibuktikan dengan membubuhkan nama, tanda tangan dan stempel RT / Kelurahan setempat pada formulir permohonan) 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Powered by Froala Editor

Waktu proses 5 (lima) hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00