Layanan Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan menyediakan proses pendaftaran kematian yang akurat dan resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Layanan ini membantu keluarga dan pihak terkait untuk mengurus berbagai dokumen terkait kematian, seperti akta kematian, surat keterangan kematian, dan proses administrasi lainnya yang diperlukan. Mereka biasanya memberikan bantuan dan panduan kepada masyarakat dalam proses pengurusan administrasi terkait kematian sesuai dengan regulasi yang berlaku.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Kartu Keluarga atau KTP-el | 1 |
2. | Surat Kematian/visum dari dokter/paramedic/kelurahan/penetapan pengadilan bagi yang tidak diketahui keberadaan jenazahnya atau peristiwa kematiannya sudah lama dan tidak memiliki dokumen. (keterangan pelapor adalah ahli waris dengan menunjukkan dokumen asli akta kelahiran / KK surat nikah, apabila dikuasakan harus dilampiri surat kuasa bermaterai 10000 dari ahli waris. Apabila pelapor adalah Ketua RT atau perangkat Kelurahan setempat maka dibuktikan dengan membubuhkan nama, tanda tangan dan stempel RT / Kelurahan setempat pada formulir permohonan) | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 5 (lima) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |