Proses pendaftaran kepesertaan PU (Penerima Upah) di BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekalongan merupakan langkah untuk memasukkan pekerja yang menerima upah ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Proses ini melibatkan pengumpulan informasi personal, termasuk identitas pekerja, informasi perusahaan tempat bekerja, dan data-data yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuan dari pendaftaran ini adalah untuk memastikan bahwa para pekerja yang menerima upah memiliki akses perlindungan ketenagakerjaan yang mencakup jaminan sosial, perlindungan hari tua, asuransi kecelakaan kerja, dan manfaat lainnya yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Pendaftaran Pemberi Kerja | 1 |
2. | Pendaftaran Pekerja | 1 |
3. | Rincian Iuaran Pekerja | 1 |
Peraturan Menteri Ketenagakerjean RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua.
Powered by Froala Editor
Waktu proses -
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-16:00 |