Penerbitan KTP Elektronik Baru di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah layanan resmi yang memungkinkan penduduk warga negara Indonesia untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk elektronik. Layanan ini memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan, melakukan registrasi, dan menerima KTP Elektronik sebagai pengganti versi cetak lama. Proses ini dilakukan secara efisien dan memanfaatkan teknologi modern untuk memberikan identitas resmi kepada penduduk, memperkuat keamanan data, serta memudahkan pengguna dalam berbagai transaksi yang memerlukan identifikasi personal.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin | 1 |
2. | Fotokopi Kartu Keluarga | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |