Layanan Penerbitan KTP Elektronik di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia yang pindah, mengalami perubahan data, kerusakan, atau kehilangan KTP. Melalui layanan ini, penduduk dapat memperoleh KTP Elektronik yang baru dengan proses yang cepat dan efisien sesuai dengan kebutuhan perubahan status atau kondisi KTP mereka.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | SKP (jika terjadi pindah datang) | 1 |
2. | KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data) | 1 |
3. | KTP-el rusak (jika KTP-el rusak) | 1 |
4. | Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang) | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |