Layanan Penerbitan KTP-el di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan menyediakan beragam layanan terkait KTP-el bagi penduduk yang pindah, memerlukan perubahan data, mengganti KTP-el yang rusak atau hilang, serta perpanjangan untuk orang asing. Dengan proses yang terstruktur, layanan ini membantu penduduk dalam memperoleh atau memperbarui dokumen identitas mereka sesuai kebutuhan, memastikan kepatuhan dengan regulasi terkini serta memfasilitasi pembaruan data yang akurat.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | SKP (jika terjadi pindah datang) | 1 |
2. | KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data) | 1 |
3. | KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el) | 1 |
4. | KTP-el rusak (jika KTP-el rusak) | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |