Detail Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing

Deskripsi Layanan

Penerbitan KTP-el baru untuk Orang Asing di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah layanan resmi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan ini memungkinkan orang asing untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Pekalongan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. Prosesnya melibatkan pengajuan dokumen dan verifikasi identitas untuk menerbitkan KTP-el yang sah secara hukum bagi orang asing yang tinggal di wilayah tersebut.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin 1
2. Fotokopi Kartu Keluarga 1
3. Fotokopi Dokumen Perjalanan 1
4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Waktu proses 3 (tiga) hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00