Penerbitan KTP-el baru untuk Orang Asing di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah layanan resmi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan ini memungkinkan orang asing untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kota Pekalongan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. Prosesnya melibatkan pengajuan dokumen dan verifikasi identitas untuk menerbitkan KTP-el yang sah secara hukum bagi orang asing yang tinggal di wilayah tersebut.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin | 1 |
2. | Fotokopi Kartu Keluarga | 1 |
3. | Fotokopi Dokumen Perjalanan | 1 |
4. | Fotokopi kartu izin tinggal tetap | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |