Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak bagi anak orang asing di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah proses resmi yang memungkinkan anak yang memiliki orang tua asing untuk mendapatkan identitas resmi di Indonesia. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen yang diperlukan, seperti dokumen identitas orang tua, izin tinggal, serta formulir yang sesuai. Dengan Kartu Identitas Anak ini, anak orang asing dapat diakui secara resmi dan memiliki identitas yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Fotokopi paspor dan ITAP | 1 |
2. | KK asli orang tua/wali | 1 |
3. | Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. | 2 |
4. | KTP-el asli kedua orang tua/wali (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |