Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk anak WNI di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah suatu layanan resmi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DINDUKCAPIL) di Kota Pekalongan untuk mendaftarkan dan menerbitkan kartu identitas resmi bagi anak-anak WNI. Kartu identitas ini penting sebagai bukti legal identitas anak yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan administrasi lainnya. Layanan ini membantu memastikan anak-anak WNI memiliki identitas resmi yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya | 1 |
2. | KK asli orang tua/wali | 1 |
3. | KTP-el asli kedua orang tua/wali (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) | 1 |
4. | Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. | 2 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |