Detail Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

Deskripsi Layanan

Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk anak WNI di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah suatu layanan resmi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DINDUKCAPIL) di Kota Pekalongan untuk mendaftarkan dan menerbitkan kartu identitas resmi bagi anak-anak WNI. Kartu identitas ini penting sebagai bukti legal identitas anak yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan administrasi lainnya. Layanan ini membantu memastikan anak-anak WNI memiliki identitas resmi yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya 1
2. KK asli orang tua/wali 1
3. KTP-el asli kedua orang tua/wali (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari) 1
4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 2
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelangaraan Administrasi Kependudukan 

Powered by Froala Editor

Waktu proses 3 (tiga) hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00