Layanan Penerbitan Kartu Identitas Anak Orang Asing di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan menyediakan proses penggantian kartu identitas bagi anak orang asing dalam kondisi hilang, rusak, atau saat pindah datang. Dalam proses ini, persyaratan yang dibutuhkan biasanya meliputi dokumen-dokumen asli yang membuktikan identitas anak, surat keterangan hilang/rusak dari kepolisian, serta bukti kedatangan anak orang asing ke wilayah Kota Pekalongan. Dengan prosedur yang terperinci, layanan ini bertujuan untuk memudahkan pemenuhan hak identitas anak orang asing secara resmi di wilayah tersebut.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang) | 1 |
2. | Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) | 1 |
3. | Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang) | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |