Detail Penerbitan Kartu Identitas Anak Orang Asing Syarat Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang

Deskripsi Layanan

Layanan Penerbitan Kartu Identitas Anak Orang Asing di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan menyediakan proses penggantian kartu identitas bagi anak orang asing dalam kondisi hilang, rusak, atau saat pindah datang. Dalam proses ini, persyaratan yang dibutuhkan biasanya meliputi dokumen-dokumen asli yang membuktikan identitas anak, surat keterangan hilang/rusak dari kepolisian, serta bukti kedatangan anak orang asing ke wilayah Kota Pekalongan. Dengan prosedur yang terperinci, layanan ini bertujuan untuk memudahkan pemenuhan hak identitas anak orang asing secara resmi di wilayah tersebut.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang) 1
2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) 1
3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang) 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelangaraan Administrasi Kependudukan 

Waktu proses 3 (tiga) hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00