Detail Penerbitan Kartu Identitas Anak Syarat Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang

Deskripsi Layanan

Penerbitan Kartu Identitas Anak di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan merupakan layanan yang memfasilitasi penggantian atau pembuatan kartu identitas anak dalam kondisi hilang, rusak, atau saat anak pindah datang ke wilayah tersebut. Layanan ini membutuhkan dokumen-dokumen seperti surat keterangan hilang/rusak dari kepolisian, dokumen pendukung identitas anak, serta bukti pindah datang bagi anak yang baru tinggal di wilayah Pekalongan. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan proses cetak ulang kartu identitas anak untuk memastikan keberlangsungan identitas resmi anak tersebut.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang) 1
2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) 1
3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan 1
4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI) 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelangaraan Administrasi Kependudukan 

Waktu proses 3 (tiga) hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00