Penerbitan Kartu Identitas Anak di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan merupakan layanan yang memfasilitasi penggantian atau pembuatan kartu identitas anak dalam kondisi hilang, rusak, atau saat anak pindah datang ke wilayah tersebut. Layanan ini membutuhkan dokumen-dokumen seperti surat keterangan hilang/rusak dari kepolisian, dokumen pendukung identitas anak, serta bukti pindah datang bagi anak yang baru tinggal di wilayah Pekalongan. Prosesnya melibatkan pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan proses cetak ulang kartu identitas anak untuk memastikan keberlangsungan identitas resmi anak tersebut.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang) | 1 |
2. | Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak) | 1 |
3. | Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan | 1 |
4. | Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI) | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |