Layanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah fasilitas yang disediakan untuk mengganti kartu keluarga yang hilang atau rusak. Melalui layanan ini, penduduk dapat mengajukan permohonan penggantian dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pengisian formulir, penyampaian dokumen pendukung, dan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penerbitan kartu keluarga baru akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi data yang diajukan.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak | 1 |
2. | Fotokopi KTP-el | 1 |
3. | Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA) | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |