Detail Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Hilang atau Rusak

Deskripsi Layanan

Layanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah fasilitas yang disediakan untuk mengganti kartu keluarga yang hilang atau rusak. Melalui layanan ini, penduduk dapat mengajukan permohonan penggantian dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pengisian formulir, penyampaian dokumen pendukung, dan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penerbitan kartu keluarga baru akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi data yang diajukan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak 1
2. Fotokopi KTP-el 1
3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA) 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Waktu proses 3 (tiga) hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00