Layanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan menyediakan proses resmi untuk mendapatkan kartu keluarga baru bagi individu yang membentuk keluarga baru, entah melalui pernikahan atau penyatuan keluarga. Layanan ini memfasilitasi pengajuan, verifikasi data, dan penerbitan dokumen resmi yang mencatat anggota keluarga yang baru bergabung, memberikan identifikasi resmi sebagai satu entitas keluarga yang sah menurut hukum.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian | 1 |
2. | SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |