Detail Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Deskripsi Layanan

Layanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan menyediakan proses resmi untuk mendapatkan kartu keluarga baru bagi individu yang membentuk keluarga baru, entah melalui pernikahan atau penyatuan keluarga. Layanan ini memfasilitasi pengajuan, verifikasi data, dan penerbitan dokumen resmi yang mencatat anggota keluarga yang baru bergabung, memberikan identifikasi resmi sebagai satu entitas keluarga yang sah menurut hukum.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian 1
2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. 1
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Waktu proses 3 (tiga) hari kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00