Layanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena penggantian kepala keluarga akibat kematian merupakan proses resmi di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan yang memungkinkan keluarga yang kehilangan kepala keluarga untuk mendapatkan dokumen resmi yang menggambarkan struktur keluarga yang baru. Proses ini melibatkan pengumpulan dokumen yang diperlukan, formulir aplikasi, serta verifikasi data untuk menghasilkan Kartu Keluarga baru yang mencerminkan perubahan struktur keluarga yang valid secara hukum.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Fotokopi akta kematian | 1 |
2. | Fotokopi KK lama | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |