Layanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru di DINDUKCAPIL Kota Pekalongan adalah proses resmi untuk mengganti dan menerbitkan Kartu Keluarga baru akibat perubahan data yang terjadi pada anggota keluarga. Ini melibatkan pengajuan dokumen yang diperlukan, seperti surat permohonan, dokumen identitas yang valid, dan dokumen pendukung lainnya untuk mengupdate informasi yang tepat pada Kartu Keluarga yang baru diterbitkan.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Fotokopi KK lama | 1 |
2. | Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. | 1 |
Waktu proses 3 (tiga) hari kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |