Penerbitan Persetujuan Lingkungan di DLH untuk usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL, DPLH, atau DELH adalah proses pemberian izin resmi setelah evaluasi dampak lingkungan, memastikan bahwa kegiatan atau usaha mematuhi standar lingkungan dan memiliki rencana pengelolaan yang memadai.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Tanda Pengenal | 1 |
2. | Formulir UKL-UPL/DPLH/DELH | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu Penyelesaian adalah 30 (tiga puluh) Hari Kerja