Detail Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Bagi Usaha/ Kegiatan Wajib UKL-UPL/ /DPLH/DELH)

Deskripsi Layanan

Penerbitan Persetujuan Lingkungan di DLH untuk usaha/kegiatan yang wajib UKL-UPL, DPLH, atau DELH adalah proses pemberian izin resmi setelah evaluasi dampak lingkungan, memastikan bahwa kegiatan atau usaha mematuhi standar lingkungan dan memiliki rencana pengelolaan yang memadai.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Tanda Pengenal 1
2. Formulir UKL-UPL/DPLH/DELH 1
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian adalah 30 (tiga puluh) Hari Kerja

Biaya/Tarif Pelayanan Akan diatur dalam Surat Keputusan Walikota tersendiri
Jam Pelayanan
Hari Jam