Detail Penerbitan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah

Deskripsi Layanan

Penerbitan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah di DLH adalah proses pemberian izin yang memastikan bahwa baku mutu air limbah yang dihasilkan memenuhi standar teknis dan regulasi lingkungan yang berlaku.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Tanda Pengenal 1
2. Formulir Permohonan 1
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupdan 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian adalah 30 (tiga puluh) Hari Kerja

Gratis/Tidak Dipungut Biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam