Penerbitan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) di DLH adalah proses pemberian sertifikat yang memastikan bahwa pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah serta pembuangan emisi mematuhi standar teknis dan regulasi lingkungan yang berlaku.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Tanda Pengenal | 1 |
2. | surat laporan | 1 |
3. | Perizinan Berusaha | 1 |
4. | persetujuan lingkungan | 1 |
5. | Persetujuan Teknis | 1 |
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu Penyelesaian adalah 10 (sepuluh) Hari Kerja