Detail Penerimaan Setoran Retribusi Parkir

Deskripsi Layanan

Layanan Penerimaan Setoran Retribusi Parkir di Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Pekalongan merupakan sistem yang memfasilitasi pengumpulan pembayaran retribusi parkir di wilayah tersebut. Melalui layanan ini, pengguna dapat membayar tarif parkir sesuai dengan zona dan waktu yang ditetapkan oleh otoritas setempat. Sistem ini bertujuan untuk mengatur dan mengoptimalkan penggunaan ruang parkir serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
2. Kartu Kontrol Retribusi Parkir 1
3. Surat Tugas Juru Parkir 1
  1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi
    Jalan Umum
  4. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  5. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir 6. Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu Penyelesaian Pemprosesan adalah 1 hari

Gratis/Tidak Dipungut Biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00