Layanan Penetapan Objek Pajak/Retribusi di BPKAD Kota Pekalongan menyediakan proses identifikasi dan penentuan nilai pajak atau retribusi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau pihak yang terkait. Melalui proses ini, BPKAD memastikan bahwa penilaian yang adil dan tepat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, memberikan dasar yang jelas untuk pembayaran pajak atau retribusi yang bersangkutan.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Data Pemanfaatan/Pemakaian Objek Pajak/Retribusi | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses 1 Hari Kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-16:00 |