Detail Penetapan Object Pajak/Retribusi

Deskripsi Layanan

Layanan Penetapan Objek Pajak/Retribusi di BPKAD Kota Pekalongan menyediakan proses identifikasi dan penentuan nilai pajak atau retribusi yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atau pihak yang terkait. Melalui proses ini, BPKAD memastikan bahwa penilaian yang adil dan tepat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, memberikan dasar yang jelas untuk pembayaran pajak atau retribusi yang bersangkutan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Data Pemanfaatan/Pemakaian Objek Pajak/Retribusi 1
  1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

Powered by Froala Editor

Waktu proses 1 Hari Kerja

Gratis
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-16:00