Detail Pengaduan Parkir

Deskripsi Layanan

Layanan Pengaduan Parkir di DISHUB Kota Pekalongan adalah sistem yang memungkinkan warga untuk melaporkan masalah terkait parkir, seperti pelanggaran atau ketidaknyamanan, kepada pihak berwenang. Dengan menggunakan platform ini, masyarakat dapat menyampaikan keluhan mereka secara online atau melalui saluran komunikasi yang disediakan, memungkinkan pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna meningkatkan pengaturan dan penegakan parkir di kota tersebut.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
  1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
  4. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  5. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkir
  6. Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir

Powered by Froala Editor

Waktu proses Gratis/Tidak Dipungut Biaya

Waktu Penyelesaian Pemprosesan adalah 1 Hari
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00