Detail Pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK)

Deskripsi Layanan

Pelayanan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) di DPUPR Kota Pekalongan adalah proses administratif yang memungkinkan penduduk atau pihak terkait untuk mengajukan permohonan resmi terkait rencana pembangunan, tata ruang, atau perubahan fungsi lahan di wilayah Kota Pekalongan. Layanan ini melibatkan pengumpulan dokumen, formulir, dan informasi terkait yang diperlukan untuk menilai dan memproses permohonan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku di kota tersebut.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Surat Permohonan 1
2. Fotocopy KTP 1
3. Fotocopy Sertifikat Tanah 1
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  2.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu penyelesaian pemrosesan adalah 5 hari Kerja

Biaya/Tarif Pelayanan Gratis/Tidak Dipungut Biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00