Pelayanan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) di DPUPR Kota Pekalongan adalah proses administratif yang memungkinkan penduduk atau pihak terkait untuk mengajukan permohonan resmi terkait rencana pembangunan, tata ruang, atau perubahan fungsi lahan di wilayah Kota Pekalongan. Layanan ini melibatkan pengumpulan dokumen, formulir, dan informasi terkait yang diperlukan untuk menilai dan memproses permohonan sesuai dengan peraturan tata ruang yang berlaku di kota tersebut.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Surat Permohonan | 1 |
2. | Fotocopy KTP | 1 |
3. | Fotocopy Sertifikat Tanah | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu penyelesaian pemrosesan adalah 5 hari Kerja
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |