Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPUPR Kota Pekalongan adalah proses formal yang harus diikuti oleh pemilik atau pengembang properti sebelum memulai konstruksi gedung. Ini melibatkan pengajuan dokumen seperti rencana bangunan, perizinan, dan detail teknis lainnya kepada Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek konstruksi sesuai dengan peraturan, standar keselamatan, dan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Data Umum | 1 |
2. | Data Teknis Tanah | 1 |
3. | Data Teknis Arsitektur | 1 |
4. | Data Teknis Struktur | 1 |
5. | Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu penyelesaian pemrosesan adalah 15 29 hari (tergantung Standar Operasional Prosedur (SOP) dari fungsi bangunan dan dihitung dari setelah dokumen lengkap)
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |