Detail Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Deskripsi Layanan

Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPUPR Kota Pekalongan adalah proses formal yang harus diikuti oleh pemilik atau pengembang properti sebelum memulai konstruksi gedung. Ini melibatkan pengajuan dokumen seperti rencana bangunan, perizinan, dan detail teknis lainnya kepada Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek konstruksi sesuai dengan peraturan, standar keselamatan, dan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Data Umum 1
2. Data Teknis Tanah 1
3. Data Teknis Arsitektur 1
4. Data Teknis Struktur 1
5. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing 1
  1. Peraturan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu penyelesaian pemrosesan adalah 15 29 hari (tergantung Standar Operasional Prosedur (SOP) dari fungsi bangunan dan dihitung dari setelah dokumen lengkap)

Biaya Retribusi untuk PBG bangunan baru dan PBG bangunan eksisting tergantung dari luasan total lantai, indeks lokalitas, SHST, indeks terintegrasi dan indeks bangunan gedung terbangun serta prasarana bangunan gedung.
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00