Pengajuan sertifikat laik fungsi (SLF) di DPUPR Kota Pekalongan adalah proses resmi yang harus dilalui oleh pemilik bangunan atau pengembang untuk mendapatkan persetujuan bahwa bangunan yang mereka miliki atau bangun telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. SLF ini menegaskan bahwa bangunan tersebut layak untuk digunakan sesuai dengan fungsinya dan telah memenuhi standar keselamatan serta peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekalongan.
No | Nama Persyaratan | Jumlah |
---|---|---|
1. | Data Umum | 1 |
2. | Data Teknis Tanah | 1 |
3. | Data Teknis Arsitektur | 1 |
4. | Data Teknis Struktur | 1 |
5. | Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing | 1 |
Powered by Froala Editor
Waktu proses Waktu penyelesaian pemrosesan adalah 15 29 hari (tergantung dari fungsi bangunan dan dihitung dari setelah dokumen lengkap)
Hari | Jam |
---|---|
senin | 08:00-16:00 |
selasa | 08:00-16:00 |
rabu | 08:00-16:00 |
kamis | 08:00-16:00 |
jumat | 08:00-11:00 |