Detail Pengajuan sertifikat laik fungsi (SLF)

Deskripsi Layanan

Pengajuan sertifikat laik fungsi (SLF) di DPUPR Kota Pekalongan adalah proses resmi yang harus dilalui oleh pemilik bangunan atau pengembang untuk mendapatkan persetujuan bahwa bangunan yang mereka miliki atau bangun telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. SLF ini menegaskan bahwa bangunan tersebut layak untuk digunakan sesuai dengan fungsinya dan telah memenuhi standar keselamatan serta peraturan yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekalongan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Data Umum 1
2. Data Teknis Tanah 1
3. Data Teknis Arsitektur 1
4. Data Teknis Struktur 1
5. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing 1
  1. Peraturan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Powered by Froala Editor

Waktu proses Waktu penyelesaian pemrosesan adalah 15 29 hari (tergantung dari fungsi bangunan dan dihitung dari setelah dokumen lengkap)

Gratis/Tidak Dipungut Biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00