Detail Permohonan Petugas Juru Parkir Baru

Deskripsi Layanan

Layanan Permohonan Petugas Juru Parkir Baru di DISHUB Kota Pekalongan adalah proses pengajuan untuk menjadi petugas parkir yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi parkir di berbagai lokasi dalam kota. Melalui layanan ini, individu dapat mengajukan diri, memenuhi syarat tertentu, dan jika diterima, mereka akan dilatih untuk menjadi bagian dari tim yang membantu mengatur lalu lintas kendaraan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal parkir.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. KTP 1
2. Fotokopi Kartu Keluarga 1
  1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
  4. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  5. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Parkin
  6. Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Parkir

Powered by Froala Editor

Waktu proses 8 Hari Kerja

Gratis/Tidak Dipungut Biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00