Detail Pertimbangan Teknis Pertanahan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah

Deskripsi Layanan

Layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Kantor Pertahanan Kota Pekalongan adalah unit yang bertanggung jawab atas analisis, evaluasi, dan penerapan kebijakan terkait penggunaan serta pemanfaatan lahan di wilayah yang mereka layani. Tugasnya meliputi memberikan nasihat teknis terkait tanah, menyelenggarakan kebijakan yang terkait dengan tata ruang, dan juga meninjau rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka berperan dalam menyusun kebijakan terkait tanah serta membantu dalam pemantauan dan penegakan hukum terkait penggunaan lahan yang sesuai dengan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang ditetapkan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 1
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 1
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 1
4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum 1
5. Proposal rencana kegiatan teknis 1
6. Sket lokasi yang dimohon 1
7. Fotocopy dasar penguasaan tanah 1
8. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. 1
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Powered by Froala Editor

Waktu proses 14 (empat belas) hari

Tptil = (L/100.000 x HSBKpb) + Rp5.000.000,00 HSBKpb : Rp 67.000,00
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-11:00