Detail Perubahan Data Pengaktifan Kembali Ahli Waris Pensiunan PN

Deskripsi Layanan

Layanan Perubahan Data Pengaktifan Kembali Ahli Waris Pensiunan PN di BPJS Kesehatan Kota Pekalongan adalah proses administratif yang memungkinkan ahli waris dari pensiunan Pegawai Negeri (PN) untuk mengubah atau memperbarui informasi yang terkait dengan kepemilikan hak atas layanan kesehatan di BPJS Kesehatan. Layanan ini memungkinkan pensiunan PN dan ahli warisnya untuk mengakses dan memperbarui data yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelayanan kesehatan yang mereka terima dari BPJS Kesehatan di Kota Pekalongan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. NIK KTP-el 1
2. KARIP/SK Pensiun/SKPP 1
  1. Peraturan presiden No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan
  2. peraturan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan

Powered by Froala Editor

Waktu proses 10 Menit

Tidak dipungut biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-16:00