Detail Perubahan Data Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan Anak > 21 th Masih Kuliah

Deskripsi Layanan

Layanan Perubahan Data Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan Anak > 21 tahun Masih Kuliah di BPJS Kesehatan Kota Pekalongan adalah prosedur yang memungkinkan seseorang yang berusia di atas 21 tahun namun masih menjadi mahasiswa untuk tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan. Layanan ini memungkinkan pembaruan informasi dan status kepesertaan bagi mahasiswa yang telah melewati batas usia peserta BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan di Kota Pekalongan.

No Nama Persyaratan Jumlah
1. NIK KTP-el 1
2. Surat Keterangan terdaftar Kuliah/bukti pembayaran sekolah terakhir (Anak PPU 1-3 > 21 Tahun) 1
  1. Peraturan presiden No 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan
  2. peraturan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan

Powered by Froala Editor

Waktu proses 10 menit

Tidak dipungut biaya
Jam Pelayanan
Hari Jam
senin 08:00-16:00
selasa 08:00-16:00
rabu 08:00-16:00
kamis 08:00-16:00
jumat 08:00-16:00